Terdesak Hutang Pria ini Nekat Curi Kambing

Terdesak Hutang Pria ini Nekat Curi Kambing
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH, saat Konferensi pers dengan menghadiri pelaku, Jumat (26/10/2024)

Mataram NTB - Terdesak hutang, pria paruh baya, tukang ojek Pangkalan di Cakranegara ini nekat mencuri Kambing saat sedang mengantar Penumpang di wilayah Kelurahan Pagesangan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram. 

Niat itu terjadi manakala pria berinisial Y (53), asal Cakranegara, Kota Mataram ini melintas di TKP saat baru saja menurunkan Penumpang yang diantarnya. Melihat puluhan Kambing berkeliaran bebas di TKP, Y muncul niat untuk mengambilnya. 

Tak banyak berfikir Y memarkir sepeda Motornya setelah mengantar penumpangnya terlebih dahulu. Ia langsung masuk ke lahan kosong tersebut melalui Pintu pagar yang saat itu tertutup namun tidak terkunci. 

Y menangkap satu Ekor Kambing yang sedang berkeliaran di lahan tersebut. Saat hendak membawa keluar lahan tersebut dan berusaha menaikan keatas sepeda motor warga sekitar melihat dan langsung berteriak “Maling” dan mendekati pelaku. 

Y hanya diam saja tidak berusaha melawan atau kabur saat dipergoki warga. Salah seorang warga menghubungi pihak kepolisian Sektor Mataram. Tidak beberapa petugas pun datang mengamankan Pelaku. 

Keterangan diatas disampaikan Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., saat Konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Mataram, Jumat (26/10/2024). 

“Kejadian itu terjadi Kemaren hari jumat tanggal 25/10/2024 sekitar pukul 11:00 wita menjelang Jumatan. Saat diamankan Pelaku terlihat Pasrah tanpa mengelak dan tanpa perlawanan saat petugas membawanya ke Polsek Mataram, “tegas Mulyadi sapaan akrab Mantan Kabagops Polres Sumbawa ini. 

Lanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh, Pelaku ini adalah Residivis, Ia sudah dua kali pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan. 

Berdasarkan penjelasan terduga ditegaskan kembali oleh Mulyadi, Motif Pelaku adalah terdorong bayar utang. Pelaku mengaku memiliki utang dan setoran Sepeda motor yang belum dibayar. 

“Kambing ini rencana dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan setoran Motor, “jelasnya.

Kini Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas kasus ini pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (Adb) 

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Apes Belum Sempat Kabur Membawa Hasil Curian,...

Artikel Berikutnya

Diupah 10 Juta, Perempuan Asal Lombok Barat...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
LOGIS NTB Laporkan Sekda NTB ke Bawaslu, Diduga Ajak Pejabat Pemprov Pilih Paslon Tertentu
Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

Tags