Satukan Pemahaman dan Pandangan Mengenai KUHP, Ditjen PP Gelar Bimtek

Satukan Pemahaman dan Pandangan Mengenai KUHP, Ditjen PP Gelar Bimtek

Mataram NTB  - Satukan pemahaman dan pandangan mengenai  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Senggigi pada Selasa (05/12).

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep Nana Mulyana, yang membuka acara ini secara resmi melalui zoom meeting mengatakan dalam aturan pelaksaan KUHP baru, Ditjen PP harus menyiapkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.

"Ditjen PP menyiapkan peraturan pelaksanaan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 dan kemudian melakukan sosialisasi dengan tujuan penyamaan persepsi, sikap dan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH), " jelas Asep.

Senada dengan hal itu, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang hadir didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama mengungkapkan bahwa sosialisasi terhadap KUHP ini perlu untuk terus dilakukan. 

"Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan, " terang Kakanwil.

Ditjen PP mengahadirkan 2 (dua) orang narasumber dalam giat Bimtek KUHP ini, yakni Lalu Muhammad Hayyanul Haq yang menyampaikan materi terkait Pidana Korporasi dalam KUHP Baru dan Pocut Eliza yang memaparkan materi terkait pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Irjen Kemenkumham RI Buka Monev Raker Tahunan...

Artikel Berikutnya

Kanwil Kemenkumham NTB Siap Perkenalkan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya

Tags