RS Mandalika Luncurkan Layanan MCU, Warga : Murah, Cepat dan Nyaman

RS Mandalika Luncurkan Layanan MCU, Warga : Murah, Cepat dan Nyaman

Lombok Tengah NTB - Rumah Sakit (RS) Mandalika Provinsi NTB meluncurkan layanan Medical Check Up (MCU) dengan promo menarik untuk warga NTB pada Selasa, 23 Januari 2023. Apresiasi diberikan warga yang merasakan langsung pelayanan yang diberikan. 

"Disaat saya melakukan pemeriksaan MCU di Rumah Sakit Mandalika, pelayanannya nyaman, teman-teman semua yang berada di sini ramah, murah senyum, tepat dan juga cepat dalam melakukan pelayanan" kata Sri Utami Rahayu, warga Truwai Lombok Tengah usai menerima pelayanan. 

Sementara itu, Nyoman Busala Putra asal Sandik, Lombok Barat menyampaikan bahwa pengalaman pemeriksaan kesehatan yang dialami sangat menyenangkan. 

"Pengalamannya menyenangkan, pelayanannya cepat dan petugasnya juga ramah" ucap Nyoman. 

Sementara itu Direktur RS Mandalika dr. Oxy Tjahjo Wahjuni, Sp.EM pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa RS Mandalika sebagai penopang kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika terus berikhtiar memberikan pelayanan yang terbaik. "Tidak hanya kepada wisatawan, standar pelayanan yang sama dan terbaik juga diberikan kepada masyarakat umum" jelas dr. Oxy. 

MCU yang dilaksanakan Rumah Sakit Mandalika bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma tersebut berjalan lancar dan baik. Total peserta pada hari pertama berjumlah 87 orang dengan rangkaian pemeriksaan diantaranya pemeriksaan: Narkoba, Jasmani, Rohani dan Kesehatan Jiwa (MMPI-2F). (Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Peduli Anak Sekolah Kurang Mampu, DWP Imigrasi...

Artikel Berikutnya

Calon Prajurit Harus Berideologi, Sebanyak...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya

Tags