PH I Komang Artha Wijaya Menyayangkan Terjadi Lelang Atas Aset Kliennya Yang Tengah Dalam Gugatan

PH I Komang Artha Wijaya Menyayangkan Terjadi Lelang Atas Aset Kliennya Yang Tengah Dalam Gugatan
H. Akhmad Salehudin SH., selaku Penasehat Hukum (PH) I Komang Artha Wijaya, (15/08/2023)

Mataram NTB - H. Akhmad Salehudin SH., selaku Penasehat Hukum (PH) I Komang Artha Wijaya mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak  Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram atas peristiwa Pelelangan Aset milik Kliennya, pada Selasa 15 Agustus 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh PH I Komang Artha Wijaya H. Akhmad Salehudin SH., dan Rekan PH lainnya Nonik Hermawati dan Hariyati, usai sidang lelang berlangsung di Lobi KPKNL Mataram, (15/08/2023).

Dalam keterangannya Akhmad sapaan akrabnya menceritakan kekecewaannya atas pelelangan yang diajukan oleh Pihak Bank Mandiri kepada KPKNL dan diterima serta proses lelang dilakukan tersebut.

"Kami menyayangkan proses lelang bisa terjadi sementara aset tersebut masih dalam proses sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Mataram. Kemudian yang sangat disayangkan dari Pihak Bank Mandiri bahwa PK atau perjanjian Kredit dari klien kami I Komang Artha Wijaya tidak pernah diberikan ataupun sekedar dilihat untuk mengetahui dengan jelas berapa sebenarnya utang dari Klien kami di Bank Mandiri, "cetusnya.

Munculnya proses lelang ini menurut Penasehat Hukum ini bermuara dari ketidak jelasan dari Pihak Bank dalam menentukan jumlah atau sisa kredit dari I Komang Artha Wijaya. "Apakah benar klien kami berhutang di Bank Mandiri, kemudian berapa besar Utangnya?

"Nah itu hingga saat ini kami PH atau klien kami tidak pernah diberikan. Kami sudah minta berkali-kali terkait itu namun hingga proses lelang ini berlangsung pihak Bank Mandiri tidak bisa menunjukan kepada kami, "bebernya.

Sebelumnya PH sudah memastikan bahwa lelang ini tidak akan ada yang mendaftar atau dengan kata lain tidak ada yang mau beli, dan ini terbukti sudah beberapa kali lelang belum juga terjual.

"Mana mungkin ada orang yang mau beli lahan atau aset apapun itu bilang sedang dalam masalah, "pungkasnya.

Sementara Perwakilan Pihak Bank Mandiri yang hadir pada pelelangan yang berlangsung di KPKNL pada Selasa 15 Agustus 2023 tersebut menolak menyebutkan Namanya kepada awak media, namun Ia menjelaskan dengan singkat bahwa proses pelelangan sedah sesuai prosedur.

"Proses lelang sudah berjalan, dan sudah dihadiri oleh perwakila pemilik aset yang dilelang. Saya disini hanya melaksanakan tugas, terkait Penundaan silahkan saja ditanyakan pada Pengadilan, "tutupnya singkat sembari menutup pintu Mobil meninggalkan awak media.

Sedangkan Kepala KPKNL Mataram melalui Petugas Lelang Dony Ardiansyah didampingi Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Mataram Ari Susanto menerangkan bahwa pada prinsipnya KPKNL itu tidak boleh menolak permintaan lelang dan itu harus diterima, tetapi harus dilengkapi dengan syarat dan ketentuan yang telah diputuskan dalam prosedur pengajuan lelang.

Sementara lelang untuk aset Atas Nama I Komang Artha Wijaya ini sudah dilakukan 3 atau 4 kali dengan sekarang ini, dan hasilnya tetap sama tidak ada pembeli atau tidak ada yang mendaftar sehingga belum terjual. Dan secara hukum berkasnya dinyatakan lengkap sehingga KPKNL harus menindaklanjuti dengan melakukan proses lelang.

"Proses lelang untuk Aset tersebut sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat, dan bahkan lelang kali ini sudah yang ke 4 kali kurang lebih. Namun itu tadi hasilnya tetap seperti lelang awal tidak ada pembeli sehingga belum terjual hingga saat ini, "jelasnya.

Prinsip yang kami laksanakan ini adalah lelang eksekusi, dimana lelang eksekusi ini lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya dan kita melaksanakan putusan Pengadilan atau surat-surat yang dipersamakan dengan itu dalam hal ini sertifikat tanggungan yang memiliki kekuatan yang sama.

Ada beberapa hal dalam aturan KPKNL yang bisa menunda lelang yang sudah ditetapkan jadwalnya, diantaranya ada data pemohonnya sendiri memohon atau bersurat  ke KPKNL untuk membatalkan, kemudian bisa juga terjadi bila ada penetapan atau putusan Pengadilan.

Gugatan apa yang bisa menunda lelang, kalau gugatan itu debitur, suami atau istri debitur, atau tereksekusi. Kemudian pihak ke 3 misalnya apakah bisa membatalkan lelang, jawabnya Bisa tapi dilihat dulu, bila Terkait sengketa kepemilikan maka itu bisa proses lelang dibatalkan.

Terkait  lelang hari ini dalam hal ini aset dari I Komang Artha Wijaya yang masih gugatan adalah gugatan dari pihak ke 3 yang mendalilkan bahwa dia juga krediitur seperti pak I Komang Artha Wijaya, oleh karena itu lelang tersebut tetap dilaksanakan.

"Semuanya sudah ada payung hukum, semua sudah disiapkan wadah untuk melaksanakan hak dan kewajiban sehingga bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan maka dapat disampaikan melalui wadah masing-masing, "pungkasnya.(Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Atas Prestasinya Dalam Menjaga Kamtibmas,...

Artikel Berikutnya

Kecewa Berat Atas Putusan Hakim, PH Terdakwa...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya

Tags