Laporkan Terdakwa Atas Dugaan ITE, GG : Ini Upaya Menyelamatkan Apa Yang Menjadi Hak Anak-Anak Kami

Laporkan Terdakwa Atas Dugaan ITE, GG : Ini Upaya Menyelamatkan Apa Yang Menjadi Hak Anak-Anak Kami
Saksi Pelapor Gede Gunanta Alias GG, saat di wawancara media, (06/10)

Mataram NTB - Sidang lanjutan perkara ITE dengan terdakwa I Made Santi Adnya alias IMS yang dilaporkan Gede Gunanta Alias GG di gelar Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (06/10).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan Saksi Pelapor/korban tersebut di padati oleh para simpatisan GG yang tergabung dalam beberapa ormas Hindu, sedang pihak IMS nampak advokat yang tergabung dalam Adokat NTB Bersatu. Begitu pula dengan awak media yang terlihat ramai baik media cetak, online maupun elektronik ingin menyaksikan jalannya sidang untuk disuguhkan kepada para pembacanya yang telah lama menunggu kelanjutan perkara yang menyita peratian banyak pihak.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono SH MH didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang, SH., MM dan Mahyudin Igo, SH., MH, sementara dua JPU yang hadir Hendro Sayekti, SH dan I Nyoman Sandi Yasa, SH. 

Sementara Terdakwa IMS didampingi 11 pengacara dalam sidang, termasuk pengacara gaek NTB H. Ummaiyah, SH MH, dan H Muhammad Ikhwan, SH., MH. 

Lebih dari 20 pengacara lain yang menjadi bagian dari 140 pengacara solidaritas IMS memberi dukungan menghadiri sidang.

Selaku Saksi Pelapor / Korban, GG diberi kesempatan oleh Majelis Hakim  untuk menjawab pertanyaan dari baik JPU, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim.

Dalam persidangan tersebut GG terlihat sangat menguasai dan bahkan menghafal seluruh keterangan yang disampaikan meskipun Ia telah mempersiapkan bertumpuk-tumpuk lembaran kertas berisi keterangan yang harus dibacakan di depan Majelis. Akan tetapi GG lebih banyak menyampaikannya tanpa harus membaca atau melihat lembaran - lembaran yang sudah Ia persiapkan.

"Ya benar memang saya paham dan cukup hafal substansi materi perkara baik terkait tindak pidanan yang melibatkan Terdakwa maupun perkara gugatan Harta Bersama yang melatar belakangi perkara pidana ini.  Termasuk isi perjanjian antara kami setelah dinyatakan resmi berpisah, 22 Desember 2016 lalu, "tegasnya.

Dalam keterangannya, selaku mantan suami Ia pun membeberkan bahwa hingga saat ini hampir seluruh kebutuhan anak-anaknya  dan mantan Isteri nya termasuk  cicilan bank tetap menjadi tanggung jawab dirinya. 

"Sampai saat ini setiap bulannya saya yang  memenuhi kebutuhan anak-anak kami dan kebutuhan ibunya serta cicilan KPR yang ditempatinya  sekitar 48 juta rupiah per bulan , saya ikhlas, bagamanapun punya hak, beliau adalah ibu dari anak - anak saya"jelasnya.

Ditanya terkait pendapatan Hotel, " Oh pertanyaan bagus, "ucap GG.

Dengan santay Ia balik tanya,   Anda tau setelah gempa besar, berlanjut Pandemi Covid - 19 yang bahkan sampai saat ini masih berlangsung bagaiman kondisi bisnis perhotelan" GG balik bertanya.

Sebagaiman dijelaskan secara lugas di ruang sidang, Terdakwa hanya fokus kepada haknya, sementara aset dan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan adalah hak dan kewajiban bersama.

"Kami, saya amat sangat kesulitan pada masa itu bahkan bayar listrikpun tidak mampu .  Kewajiban bersama berupa kewajiban bank, suplier, gaji karyawan, pajak dan kewajiban lainnya sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya, "ucap pria paruh baya ini.

GG menyatakan sangat menyayangkan unggahan FB Terdakwa yang  hendak melelang atau menjual Hotel Bidari tersebut disaat dirinya  sedang berupaya mencari jalan keluar dari kesulitan keuangan termasuk membayar  kewajiban  Bank yang  agunannya antara lain Hotel Bidari.

" Yang Mulia Majelis Hakim,   saya sungguh menyesal harus hadir di ruangan ini, perceraian yang merupakan ranah privat menjadi terbuka, semua orang bisa mengetahuinya" ucapnya lirih di depan hakim.

"Bila peristiwa seperti ini terjadi pada diri anda, keluarga anda, atau terjadi pada diri Terdakwa keluarga terdakwa atau bahkan pada diri atau keluarga majelis, apakah akan melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan ?, " jelasnya sambil terpatah-patah didepan awak media usai persidangan berlangsung.

Menurut GG apa yang disampaikannya di depan majelis hakim saat sidang berlangsung merupakan fakta yang sebenarnya terjadi terkait Harta Bersama ( gono-gini ) yang diantaranya  masih terikat dalam perjanjian dengan hak Tanggungan sebagai agunan di bank.

"Lalu bagaimana mungkin orang tidak berhak mengumumkan atau mengiklankan bahwa Hotel B akan segera dilelang ".

Dalam keterangannya secara lugas GG menjelaskan bahwa Terdakwa tidak punya hak memposting di medsos karena Terdakwa hanya mendapat kuasa dari kliennya sementara dirinya sebagai salah satu pemilik yang sah tidak pernah memberikan kuasa kepada Terdakwa.

Pengumuman atau iklan di akun FB  Terdakwa tersebut dipastikan bohong, sebab setelah melewati 19 bulan sejak diumumkan sampai saat ini belum ada pelelangan. Tidak benar " akan segera dilelang " sebagaimana unggahannya. 

Disamping itu Kantor Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Mataram sebagai lembaga resmi telah menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan belum ada permohonan penetapan Lelang ke - 2 atas Perkara No:76/ PDT.G/ 2016/ PN.Mtr karenanya dipastikan unggahan Terdakwa Ida Made Santi Adnya SH, MH  tidak benar. 

Pengumuman / iklan di facebook Terdakwa juga dipastikan menyesatkan terlebih data berupa nilai limit yang dijadikan rujukan sudah kadaluwarsa atau melewati masa berlakunya sebagaimana Pasal 52 Permenkeu No : 213/ PMK/06/2020.

Menjawab pertanyaan PH tentang klaim GG mengalami kerugian sebagai konsumen, dengan lugas GG menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (2) UU ITE  Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum.yang dilakukan dengan menggunalan komputer, Jaringan komputer dan media elektronik lainnya .

Dalam UU ITE tidak dijelaskan pengertian konsumen, karenanya  dapat mencari padanannya di Kamus Besar Bahasa Indonesia  ( KBBI ) yang menyatakan Konsumen adalah 1). pemakai barang hasil  produksi  2). penerima pesan iklan. 3). pemakai jasa.

" Jadi dalam kapasitas sebagai konsumen, atau sebagai Direktur CV. Kessha Mutiara Suci, atau sebagai salah satu pemilik.Hotel saya sangat dirugikan akibat putusnya beberapa kontrak dengan mitra baik secara material berupa biaya - biaya yang sudah dikeluarkan, hilangnya pendapatan  maupun  imaterial yaitu reputasi dan nama baik sebagai pengusaha " jawabnya tegas. 

"Saya belum menyerahkan setengah bagian Harta Bersama kepada klien Terdakwa karena saya tunduk kepada UU Hak Tanggungan, "tambahnya.

Ditanya terkait pelelangan, sebagaimana keterangan di  dalam persidangan GG menjelaskan siapapun tidak berhak melakukan lelang karena amar putusan tidak ada perintah lelang. 

Permohonan penggugat terkai lelang dalam petitum gugatannya ditolak oleh majelis. Hukuman terhadap dirinya untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama tidak serta merta berarti dengan cara lelang. Dengan mendasarkan kepada salah satu tujuan hukum yaitu kemanfaatan yang paling logis terkait putusan adalah melakukan pengelolaan bersama yang hasilnya untuk kepentingan anak-anak sebagaimana kesepakatan yang ditanda tangani pada saat perceraian secara adat.

" Melalui persidangan ini saya mempertahankan apa yang menjadi hak kami, hak anak-anak " katanya mengakhiri pembicaraan.

Sementara itu Terdakwa IMS saat di persidangan mengatakan di depan Majelis Hakim bahwa ada beberapa keterang yang disampaikan saksi (GG) tidak sesuai menurutnya.

Akan tetapi IMS mengakui bahwa sebagian besar apa yang disampaikan oleh saksi tersebut benar adanya.(Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Berikutnya

1,7 Kilogram Ganja dan 14,48 Gram Sabu Dimusnahkan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
LOGIS NTB Laporkan Sekda NTB ke Bawaslu, Diduga Ajak Pejabat Pemprov Pilih Paslon Tertentu
Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

Tags