Jakarta – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyikapi tuntutan Rukun Aktivis Seluruh NTB (RUSA NTB).
Abdul Fattah, SH Koordinator Lapangan aksi Rusa NTB menyampaikan, usai menyampaikan orasinya sejumlah tuntutan, kami diterima Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemendagri Menerima Masa Aksi dari Rusa NTB dan akan segera menindaklanjuti dan memastikan tidak akan ada rotasi mutasi di kota bima selama Pilkada, "sebut Fattah, dalam keterangan yang diterima media ini, Jum'at 18 Oktober 2024.
Aksi Rusa NTB ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bima, Drs. Mukhtar, MH, yang dinilai mencederai prinsip netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.
“Kami mengendus ada indikasi kuat intervensi kepentingan politik dalam rencana mutasi yang dilakukan pada masa Pilkada. Padahal hal ini jelas dilarang oleh peraturan-perundangan, diskresi terlarang dikeluarkan sembarangan tanpa memperhatikan keresahan dan tuntutan masyarakat, ” ungkap Fattah.
Indikasi Pelanggaran Aturan Netralitas ASN Manuver Pj Walikota Bima yang hendak melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga, RUSA NTB sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Langkah ini, menurut kami, berpotensi memberikan keuntungan politik bagi kelompok tertentu yang berafiliasi dengan sang Pj Walikota, "terangnya.
Lebih lanjut, RUSA NTB menyoroti bahwa tindakan mutasi pejabat tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik tertentu. Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d undang-undang tersebut dengan jelas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.
“Kami menilai rencana mutasi ini adalah langkah yang mengarah pada intervensi politik, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, ” ujar Fattah.
Tidak hanya itu, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga melarang kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah, untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Tindakan ini dianggap oleh RUSA NTB sebagai pelanggaran langsung terhadap aturan tersebut, yang tujuannya adalah untuk mencegah adanya intervensi politik di lingkungan birokrasi selama masa Pilkada.
“Pilkada yang jujur dan adil adalah hak seluruh masyarakat Kota Bima. Kami tidak akan diam jika ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak integritas proses tersebut, ” tegas Fattah dalam orasinya.(red)