Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan Sesalkan Lambannya Penanganan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Saat Aksi Sweeping

Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan Sesalkan Lambannya Penanganan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Saat Aksi Sweeping

Mataram NTB - Laporan kasus perampasan sepeda listrik, pencurian dan dugaan penganiayaan saat aksi sweeping di Gili Trawangan hingga saat ini masih berjalan. Namun hingga memasuki bulan kedua, polisi belum menetapkan tersangka.

Ketua Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan, Budi Handoyo aksi sweeping dilakukan oleh puluhan kusir, Lang-lang dan pengurus koperasi di Gili Trawangan, Sabtu (02/03/2024) lalu. Dua hari berselang, dirinya bersama pemilik sepeda listrik lainnya mendatangi Polda NTB untuk melaporkan kasus tersebut.

"Kita laporkan beberapa oknum dari pengurus dan anggota koperasi yang mengambil paksa sepeda listrik kami dengan mengatasnamakan masyarakat Gili Trawangan. Kita sudah laporkan Maret, tapi sampai Mei belum ada tersangka, " sesal Budi ditemui di Mataram, Rabu (01/05/2024).

Selain laporan pengambilan paksa sepeda milik para pengusaha, anggota Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan juga melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang anggota aksi saat sweeping berlangsung.

"Untuk itu saya dan teman-teman asosiasi sangat berharap agar hal ini bisa ditangani secepatnya. Agar di kemudian hari jika ada permasalahan serupa, bisa secepatnya terselesaikan. Kami juga sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, terutama di wilayah hukum Lombok Utara, " tuturnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki yang dihubungi mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil puluhan orang untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Sehingga belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. 

"Masih panjang mas. Ada beberapa yang sudah diperiksa. Nanti Kadus setempat juga kami panggil untuk diperiksa jadi saksi karena dia yang punya wilayah kan, " ungkapnya yang dihubungi media via WhatsApp, Kamis (02/05/2024).

Informasi yang dihimpun media, bahwa para terlapor dan saksi yang dipanggil mangkir dari pemeriksaan kepolisian. Baik panggilan pertama pada 4 April 2024 dan 16 April 2024 lalu.

Meski demikian, Gufron berjanji bahwa proses kasus ini akan terus berjalan. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa terulang di kemudian hari, terutama sampai melakukan tindakan anarkis. (Adb) 

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Pengacara Bang Zul Sesalkan Joni Junaidi...

Artikel Berikutnya

Diduga Malpraktek atas Kematian Ibunya,...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
Kapolsek Mataram Turun Lakukan Wasdal Personel Pengamanan Di Sejumlah TPS Wilayah Hukumnya
Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram

Tags